Sumber Hukum Penerjemah 2

Pada artikel ini akan membahas Sumber Hukum Penerjemah bagian 2 melanjutkan bagian 1 pada artikel sebelumnya mengenai topik yang masih sama tentang Sumber-sumber Hukum Penerjemah.

Sumber-sumber Hukum Penerjemah bagian 2

5. Tata bahasa pada bahasa-tunggal Satu atau dua konsepsi ahli bahasa tentang struktur logika yang mengatur bahasa tertentu. Dengan mem pertimbangkan banyaknya ragam konsepsi yang tidak menuruti kaidah logika bahasa manusia (natural language-bahasa yang berkembang dengan sendiri nya, berbeda dengan bahasa ciptaan seperti bahasa komputer), konsepsi ini merupakan reduksi atau penyederhanaan bahasa seperti yang biasa digunakan untuk merapikan pengklasifikasian secara logika. Yang terbaik adalah menganggapnya bukan sebagai struktur yang "benar" dari suatu bahasa, tetapi lebih sebagai suatu idealisasi yang-karena konsepsi tersebut ditulis oleh seorang pakar, ahli bahasa- mungkin perlu banyak dipertimbangkan di antara para klien dan/atau pengguna-akhir (end-user).

6. Kamus, glosarium, basis data terminologis (Terminum, Eurodicautom)

Konsepsi seorang ilmuwan atau komite mengenai struktur logika yang mengatur bidang semantis kata kata yang dianggap paling penting dalam suatu bahasa atau pasangan bahasa (pada database atau kamus dua-bahasa). Dengan mempertimbangkan luas nya kerumitan bahasa, konsepsi ini selalu menjadi perkiraan terbaik yang didasarkan pada pengetahuan yang terbatas, dan suatu interpretasi yang didasarkan pada pengalaman dan perspektif yang terbatas pula. Konsepsi ini menurut definisinya selalu tidak lengkap, menurut kebutuhannya hampir selalu agak ketinggalan zaman, tetapi dengan segala keterbatasannya, tak pelak lagi konsepsi ini memang berharga dan menjadi teman terbaik bagi penerjemah.

7. Penerjemahan sebelumnya dan materi-materi lain yang didapatkan dari klien, agen, basis data, perpustakaan.

Konsepsi penerjemah dan tech writer lain tentang wacana khusus yang akan coba ditiru penerjemah. Umumnya, konsepsi ini menjadi sumber kata dan frasa yang sangat bermanfaat, tetapi kemungkinan besar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bila diperoleh dari klien, materi ini memiliki kepentingan otoritatif, sekalipun penerjemah menganggapnya tidak akurat atau menyesatkan (dan bahkan ketika klien menghendaki agar penterjemah membuat ulang terminologi bahasa-sasaran), karena hal ini merefleksikan wacana bahasa-sasaran yang digunakan sang klien.

8. Nasihat pakar dan informasi dari orang-orang yang telah bekerja dalam suatu bidang atau memiliki pengetahuan lain yang dapat dipercaya mengenai bidang itu.

Sebuah konsepsi telah terbentuk dan disampaikan kepada penerjemah oleh orang-orang yang setiap hari nya menggunakan wacana yang relevan tersebut dalam pekerjaan mereka sebagai praktisi garis-depan atau sebagai penerjemah. Umumnya konsepsi tersebut diperoleh penerjemah lewat telepon, faks, atau penyelidikan on-line, perkumpulan para ahli yang dikenal secara pribadi oleh penerjemah, atau mengambil dari direktori telepon (perlu istilah hukum, memanggil pengacara atau sekretaris hukum), atau perkumpulan pakar yang menjadi anggota kelompok diskusi penerjemah on-line yang sama.

Sumber : Jasa Penerjemah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *